http://picasion.com/i/1UjWf/

Rabu, 12 Juni 2013

Penting dan Sangat Segera

Sifat : Penting dan Sangat Segera
Perihal : Tindak Lanjut Perbaikan Data Lembaga Pendidikan Islam
                Tahun Pelajaran 2012/2013

                 Kepada Yth.
                 Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri/Swasta
                 di Indramayu

Assalamualaikum Wr Wb
Menindak lanjuti surat dari Kanwil Kemenag Jabar Nomor : Kw.10.2/5/PP.03/3446/2013 tanggal 4 juni 2013 Perihal Perbaikan Data Lembaga Pendidikan Islam, dengan ini kami informasikan bahwa dalam upaya proses validasi, sinkronisasi dan finalisasi data, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berdasarkan surat kami terdahulu yang menyatakan bahwa batas waktu pengumpulan Perbaikan Data Lembaga Pendidikan Islam  TP 2012/2013 dari KKM wilayah ke tingkat kabupaten yang semula harus dikumpulkan pada tanggal 14 juni 2013 dirubah menjadi 12 Juni 2013.
  2. Adanya tambahan format rekapitulasi yang harus terisi dan dikumpulkan beserta file perbaikan yang telah diperbaiki.
sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mengharapkan bantuan saudara untuk segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan validasi dan melengkapi data lembaga pendidikan islam tahun pelajaran 2012/2013.
demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb

Catatan Penting :
  • Kami hanya akan menerima data hasil rekap oleh operator KKM wilayah masing-masing
  • Email ke mk2mi.indramayu@yahoo.com

Usulan BOS dan Verifikasi Bos Tahap 1 dan 2


Berikut kami kirimkan Surat dan format data perihal 
verifikasi data BOS tahap 1 dan 2 tahun 2013
dan Data Siswa Usulan BOS Bulan Juli s.d September 2013 
Akhir juni WAJIB MASUK Di Team BOS Penmad Kab. Indramayu 
(surat pernyataan format biasa, lampiran siswa format baru yang ada pada lampiran surat ini )
Terima kasih.

Kamis, 06 Juni 2013

Tentang NUPTK


NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK