Formulir BOS–01
|
Ditandatangani oleh
Kepala Madrasah/Penanggungjawab PPS dan
Tim Manajemen BOS Kab/Kota
|
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN*)
Tentang
pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di
MI…………………………., Desa………………………, Kecamatan……………………………….,
KabupatenIndramayu pada hariJum’attanggaltigabulan Meitahun
duaributigabelas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Drs. H.Abu
Hanifah, MM.
Jabatan : KepalaSeksiPendidikan Madrasah KabupatenIndramayu
Alamat : JalanOlahraga No. 3 Indramayu
Jabatan : KepalaSeksiPendidikan Madrasah KabupatenIndramayu
Alamat : JalanOlahraga No. 3 Indramayu
Sebagai Penanggungjawab Program BOS Madrasah/PPs*** Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota, berdasarkan SK Nomor: Kw.10/PP.00./0044-1/2013 tanggal 09 Januari 2013 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku
Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : ..........................................................
Jabatan : Kepala Madrasah................................
Alamat : ..........................................................
Jabatan : Kepala Madrasah................................
Alamat : ..........................................................
Bertindak atas nama Madrasah selaku Penerima
Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan**** : Rp......................................................................
c. Waktu Pelaksanaan : bulan Januari
s.d Maret 2013
d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran
dilakukan dengan cara transfer langsung ke Madrasah/PPs berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima
oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
e. Pihak Kedua
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada.
f.
Pihak kedua bersedia diaudit oleh
lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS
maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan
hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai
sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor
kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Pihak Pertama : Pihak
Kedua :
Kepala Seksi PendidikanMadrasah Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPs
Materai
Rp. 6.000
Drs. H.Abu Hanifah, MM. .......................................
NIP. 19570815
198401 1 001
*) Dibuat
rangkap 3 (tiga), 1 untuk dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi, 1 untuk
Madrasah/PPs, 1 untuk Tim Manajemen BOS Kab/Kota (yang
bermaterai).
**) Coret yang tidak
perlu
***)
Sesuaikan dengan lembaga penerima bantuan
Keterangan :
1.
JumlahMurid yang diusulkanSebanyak ……
X 145.000,- = Rp. ………
Tidak ada komentar :
Posting Komentar